LAMPIRAN PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Pengertian
1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2.Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran,
dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara
periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode
tersebut.
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk
memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata
pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam
ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau
psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian
yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
9. Ujian Nasional yang selanjutnya
disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada
beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam
rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10.Kriteria
ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM
pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran
selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang
kompetensi.
0 Comments:
Posting Komentar