Kalender Pendidikan Tahun 2012 / 2013
sudah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah . Kalender
Pendidikan 2012/2013 ini diharapkan dapat menjadi acuan proses
pembelajaran ditingkat Satuan pendidikan agar lebih terarah dan
menghasilkan output Siswa yang berkualitas , trampil dan Kompeten.
Berikut Adalah keterangan dari Kepala Dinas Provinsi Jateng tentang
Kalender Pendidikan 2012 / 2013 :
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas selanjutnya dijabarkan ke dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah nomor 481/26561/2012 dengan tujuan :
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan
bimbingan-Nya kepada kita semua.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas selanjutnya dijabarkan ke dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah nomor 481/26561/2012 dengan tujuan :
- Memberikan pedoman kepada para Kepala Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta dalam mengatur kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan selama tahun pelajaran 2012/2013;
- Mewujudkan keserasian langkah seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta se Jawa Tengah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Oleh karena itu kami harapkan para Kepala Satuan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan di Jawa Tengah melaksanakan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013 dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
bimbingan-Nya kepada kita semua.
Semarang, 12 Juni 2012
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI JAWA TENGAH
Drs. KUNTO NUGROHO HP, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19580115 198503 1 014
Untuk Download Link Silahkan Disini
good news
BalasHapusok..sangat informatif
BalasHapuspojok klinik