Pengurus Komite bersama Kepala Sekolah Nunuk Sri Harjanti, S.Pd, M.Pd |
Perlu diluruskan bahwa sekolah mendapat dana BOS bukan berarti dana tersebut dapat menutup semua anggara yang diperlukan oleh sekolah. Juga perlu disampaikan kepada wali murid bahwa dana BOS dari pemerintah difungsikan sesuai aturan yang berlaku. Pembiayaan di luar Juknis BOS kadang tidak bisa diambilkan dari dana BOS. Hal ini yang menjadi kendala sekolah dan harus diketahui oleh wali murid.
Di sinilah dipaparkan kepada orang tua wali murid bagaimana fasilitas yang diterima peserta didik di sekolah, dan bagaimana pula pembiayaannya serta bagaimana peserta didik dapat menyalurkan bakat prestasinya melalui lomba-lomba yang sering diselenggarakan. Kiranya peran serta masyarakat sangatlaah diperlukan untuk mendukung terlaksananya seluruh program sekolah secara maksimal.
Pembawa Acara Hj. Nur Hidayah, S.Pd |
Speroka band menghibur wali murid |
0 Comments:
Posting Komentar